News Video

Hakim Tegur Kuasa Hukum Kuat Maruf yang Meragukan Kapabilitas Saksi Karena Pakai Anting

Teguran tegas itu disampaikan lantaran kuasa hukum meragukan kapabilitas saksi karena mengenakan anting.

TRIBUN-MEDAN.COM- Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa menegur kuasa hukum Kuat Maruf dalam sidang terdakwa pembunuhan Brigadir J

Teguran pada kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf tersebut disampaikan dalam sidang pada Senin (7/11/2022).

Hakim  langsung menyampaikan teguran tegas itu lantaran kuasa hukum meragukan kapabilitas saksi karena mengenakan anting.

Saksi yang dihadirkan satu di antaranya merupakan pihak perusahaan telekomunikasi, Viktor Kamang.

Kuasa hukum Kuat Maruf memastikan Viktor merupakan legal di perusahaan telekomunikasi tersebut.

"Saya ke yang XL ini. Mas benar dari saudara Legal XL?" tanya kuasa hukum.

Lalu, kuasa hukum kembali bertanya terkait anting yang digunakan oleh Viktor saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Namun, Hakim langsung memotong pertanyaan kuasa hukum.

"Saudara penasehat hukum hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," potong Hakim.

Saat itu, sang kuasa hukum hanya meragukan kapabilitas Viktor soal dirinya sebagai seorang Legal di perusahaan tersebut.

"Maaf yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya aja yang mulia," jawab kuasa hukum.

Kemudian Viktor menceritakan latar belakang pendidikannya sambil melihat ke arah kuasa hukum yang meragukan kapabilitasnya karena mengenakan anting.

Setelahnya, kuasa hukum Kuat Maruf menegaskan keraguannya dan langsung dipotong hakim.

"Sudah sudah," potong Hakim.

Diketahui sidang untuk Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E digelar hari ini, Senin (7/11/2022) dengan menghadirkan 12 orang saksi.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Ragukan Kapabilitas Saksi karena Pakai Anting, Hakim: Tidak Penting Itu

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved