News Video

Santri Asal Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta Lantaran Kabur Dari Pesantren

seorang santri di Tasikmalaya, Jawa Barat didenda Rp 37 juta karena kabur dari pesantren, Ketua KPAID Tasikmalaya membenarkan informasi tersebut.

TRIBUN-MEDAN.COM - Dikabarkan seorang santri asal Tasikmalaya, Jawa Barat didenda Rp 37 juta lantaran kabur dari pesantren.

Denda Rp 37 juta itu harus dibayarkan ke yayasan pondok yang berada di Cilangkreng, Kabupaten Bandung.

Disebutkan bahwa alasan santri itu kabur karena tidak betah menimba ilmu di sana.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto membenarkan informasi tersebut.

Ato mengaku pihaknya didatangi orangtua santri asal Rejapolah itu, Jumat (4/11).

Dikutip dari Kompas.com, orangtua bercerita awalnya sang anak belajar di pesantren tersebut secara gratis.

Namun, ada perjanjian jika keluar dari pesantren sebelum tamat, maka akan didenda.

Orangtua santri mengaku tidak diberitahu jumlah denda tersebut.

"Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya) awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis. Cuman sempat dibilang kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda," kata Ato, Sabtu (5/11).

Pihaknya kaget saat mendapat informasi bahwa denda yang harus dibayar adalah Rp 37.250.000.

Denda sebanyak itu rupanya hasil perhitungan denda harian Rp 50 ribu dikalikan 745 hari santri tersebut mondok.

Saat ditemui, ibu santri berinisial RSN (31) membenarkan soal tagihan denda itu.

RSN mengaku anaknya yang masih berusia 12 tahun kabur dari pesantren karena tidak betah.

"Kalau alasan lainnya tidak bilang, tidak betah saja alasannya," ungkap RSN.

Ia menyebutkan, sang anak sudah melakukan aksinya itu sebanyak tiga kali.

Bahkan, anaknya pernah menginap di rumah warga di Bandung sebelum sampai di Tasikmalaya.

Saat ini, RSN memilih untuk menyekolahkan anaknya di Tasikmalaya karena khawatir kejadian serupa akan terulang.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur Saat Mondok, Santri Usia 12 Tahun di Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta oleh Yayasan Pesantren",

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved