Bekukan Rekening Reza Paten

Buntut Kasus Robot Trading Net89, PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten Capai Rp 1 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembekuan terhadap 150 rekening milik pendiri Net89 Reza Paten.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Penanganan kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading Net89 terus bergulir.

Terkini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembekuan terhadap 150 rekening milik pendiri Net89 Reza Paten.

Nilai dari ratusan rekening yang dibekukan itu mencapai Rp 1 triliun.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan pada Sabtu (5/11/2022).

Diungkapkan, ada sekitar 150 rekening milik Reza Paten yang dibekukan lebih dari 25 Bank miliknya.

"150-an rekening di lebih dari 25 Bank," singkatnya.

Ia menerangkan, dari nilai besaran jumlah uang dari ratusan rekening yang dibekukan itu oleh PPATK cukup besar.

"Ada beberapa (rekening) yang kami bekukan. Nilai relatif besar," katanya.

Yakni perputaran di rekening tersebut mencapai Rp 1 triliun. 

"Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp1 trilliun," ungkapnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kepala Humas (PPATK) M Natsir Kongah pihaknya juga sudah memblokir sejumlah rekening lain yang juga berkaitan dengan penipuan investasi bodong tersebut.

Saat ini penanganan kasus masih dalam proses.

Sebagaimana informasi sebelumnya, korban yang melaporkan kasus Net89 ada sebanyak 230 orang.

Mereka melaporkan 134 pelaku ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.

Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin, menerangkan, dalam kasus itu, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 28 miliar.

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga figur publik. Kemudian, ada tujuh orang founder-nya, ada lima orang CEO-nya. Kemudian, ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada 26 Oktober lalu.

Terdapat lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di antaranya Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved