Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen

Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Vape Naik 15 Persen, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun ke depan sekaligus, sebesar 10 persen.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun ke depan sekaligus, sebesar 10 persen.

Kenaikan juga diterapkan untuk rokok elektronik.

Kenaikan tarif cukai berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dan akan berbeda sesuai golongan.

Sementara untuk cukai rokok elektrik rata-rata kenaikan sebesar 15 persen, untuk 5 tahun ke depan.

Kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

"Ini (konsumsi rokok) adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu, serta tempe yang merupakan makanan makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," paparnya.

Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stanting dan kematian.

Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

"Pada tahun-tahun sebelumnya di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," pungkas Sri Mulyani. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved