Polres Karo

Pengedar Ekstasi di Kandibata Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo 

Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis ekstasi, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Kandi

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap pelaku tindak narkotika jenis ekstasi, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, tepatnya di Parkiran Cafe Rivaltri. 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO -Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis ekstasi, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, tepatnya di Parkiran Cafe Rivaltri.

Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial AOG(24), warga Desa Jalan Mesjid Kelurahan Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP HTobing SH membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, AOG, ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis ekstasi.

Rabu(26/10) malam, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika ekstasi di daerah sekitar Cafe Rivaltri.

"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat. Kamis(03/11).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di Desa Kandibata, petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti orang tersebut.

Hingga Kamis(27/10) Pukul 01.00 WIB, tepatnya di Parkiran Cafe Rivaltri, petugas melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama AOG.

Petugas langsung melakukan pengeledahan badan terhadap AOG dan menemukan 2 (dua) paket klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ekstasi warna coklat muda sebanyak 20 butir setelah ditimbang berat Bruto 8.36 (delapan koma tiga enam) Gram dari kantong celana sebelah kanan yang dipakainya.

Dari introgasi petugas kepada AOG, ianya mengaku bahwa barang bukti narkotika ekstasi yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", ujar Kasat.

Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved