Polres Tapteng

Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu yang Resahkan Masyarakat

Seorang pemuda di Kota Sibolga terpaksa harus mendekam di balik pengapnya ruang tahanan Polres Tapteng, Sibolga karena diduga melakukan tindak pidana

Istimewa
ESPS (25) warga Kecamatan Pandan, Kota Sibolga, yang diamankan beberapa waktu lalu dari Jalan MT Haryono, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Rabu (2/11/2022) malam. 

Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu yang Resahkan Masyarakat

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Seorang pemuda di Kota Sibolga terpaksa harus mendekam di balik pengapnya ruang tahanan Polres Tapteng, Sibolga karena diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma. Menurut Jimmy, pemuda itu berinisial ESPS (25) warga Kecamatan Pandan, Kota Sibolga, yang diamankan beberapa waktu lalu dari Jalan MT Haryono, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Rabu (2/11/2022) malam.

"Bahwa Sat Resnarkoba Polres Tapteng benar telah menangkap satu orang laki-laki yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan  itu semua berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa laki-laki tersebut akan bertransaksi narkoba di Jalan MT Haryono, Kelurahan Sibolga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dan Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," terang Jimmy saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).

Atas perintah itu, sambung Jimmy, petugas langsung turun ke lokasi untuk menyisir tindak pidana yang sebelumnya telah diinformasikan masyarakat itu. Tindak-tanduk yang mencurigakan membuat polisi semakin yakin untuk mengamankan pelaku.

"Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung membawa timnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi, dan pada saat melakukan penyelidikan, personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sepertinya menunggu seseorang, dan tidak mau menyia-nyiakan informasi dan yakin dengan sasaran," kata Jimmy.

Ketika diamankan, pelaku ESPS mengaku bekerja sebagai pegawai honorer di Satuan Kepolisian Pamong Praja Kota Sibolga. Ia kedapatan menyimpan sepaket kecil sabu yang dibungkus plastik klip, serta uang senilai Rp 95 ribu yang merupakan hasil penjualan barang haram itu.

"Terduga pelaku langsung diamankan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial ESPS yang mengaku sebagai Pegawai honorer di Satpol PP Kota Sibolga dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dan menemukan uang tunai Rp 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dari kantong baju sebelah kanan terduga pelaku dan uang tersebut merupakan upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari terduga pelaku berat bruto lebih-kurang 0,24 gram," terang Jimmy.

Tak sampai di situ, personil polisi yang melakukan operasi ini juga tidak menemukan barang bukti lain di seputaran lokasi. Pelaku ESPS mengaku barang haram tersebut didapatnya dari dari seseorang berinisial S.

"Dan di sekitar lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa narkotika atau barang lain yang ada hubungan dengan terduga pelaku dan terduga pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya melalui perantaraan temannya inisial S," jelas Jimmy.

Atas perbuatannya, ESPS akan didakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kini pihak kepolisian tengah melakukan sejumlah prosedur hukum untuk mengadili tersangka.

"Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ESPS digelandang  ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jimmy.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved