Polres Asahan

Pelayanan SKCK di Polsek Simpang Empat Dapat Pujian dari Warga

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang sering disebut dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) banyak yang beranggapan sangat

Istimewa
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang sering disebut dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) banyak yang beranggapan sangat sulit untuk mengurusnya. 

Pelayanan SKCK di Polsek Simpang Empat Dapat Pujian dari Warga

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang sering disebut dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) banyak yang beranggapan sangat sulit untuk mengurusnya.

Namun hal itu disanggah Mega Wati warga Simpang Empat.

Ia mengungkap rasa puasnya atas kemudahan dirinya dalam memohon pembuatan SKCK di Polsek Simpang Empat.

"saya membuat SKCK, dan saya baru ini mengurus SKCK di Polsek Simpang Empat dan menurut saya pelayanannya sangat sopan dan ramah, bersih dan cepat dalam hal pengurusan," katanya, Kamis (3/11/2022).

Ia mengatakan syarat yang harus dibawa untuk mengurus SKCK yakni Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Akta Kelahiran, dan Pas Foto ukuran 4×6 background merah 4 lembar.

Setelah lengkap, kata Mega, maka petugas akan memberikan kartu tik untuk diisi oleh pemohon, setelah pengisian selesai maka pemohon akan sidik jari di inafis.

Kemudian, sidik jari pemohon menyerahkan persyaratan yang sudah lengkap ke petugas SKCK. Selanjutnya, pembuatan SKCK diproses. "Adapun jangka waktu penyelesaian sekitar 20 menit bagi perpanjang dan 60 menit bagi pemohon baru dan biaya berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 sebesar Rp 30 ribu," ujarnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved