Breaking News

Polres Sibolga

Kenal dari Facebook Ajak Ketemuan sampai Berujung Kepada Hubungan Layaknya Suami Istri

Satreskrim Polres Sibolga menangkap pelaku tindak asusila. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (25/10/2022) sekira14.30 WIB.

Istimewa
SH alias S (17) warga Kelurahan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng ditangkap personel Satreskrim Polres Sibolga 

Kenal dari Facebook Ajak Ketemuan sampai Berujung Kepada Hubungan Layaknya Suami Istri

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Satreskrim Polres Sibolga menangkap pelaku tindak asusila. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (25/10/2022) sekira14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi N membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan SH alias S (17) waga Kelurahan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini ditangkap ketika berada di dekat gedung nasional yang berada di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga.

"Kita menangkap pelaku tindak asusila karena ada laporan dari Najirun Hutagalung (47) warga Desa Mungkur Lingkungan III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng," katanya, Kamis (3/11/2022).

Pria dengan balok tiga dipundaknya ini mengaku tersangka diamankan karena melakukan tindak asusila kepada perempuan yang diketahui berinisial Mi (16). Orang nomor satu di Satreskrim Polres Sibolga ini menyatakan perbuatan asusila itu dilakukan tersangka pada Jumat (21/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB di gubuk dan rumah kosong tangga 100 di Jalan Sutoyo S, Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga.

"Saat itu Mi masih kelas 1 SMA sekira tahun 2021 dan mereka kenal dari Facebook. Jadi setelah itu mereka bertemu dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap Mi sebanyak tiga kali di hari yang sama. Padahal Mi merupakan anak di bawah umur dan belum berumahtangga," terangnya.

Ia menceritakan sejak tahun 2021 mereka kenalan dari akun Facebook, kemudian pada Kamis (20/10/2022) tersangka chat Mi untuk bertemu pada Jumat (21/10/2022) pukul 14.30 WIB di lapangan Simaremare Sibolga.

"Setelah tersangka dan Mi bertemu di lapangan Simaremare kemudian duduk-duduk dan mengobrol dan sekira 20 menit kemudian timbul nafsu birahi tersangka melihat tubuh Mi yang montok dan ingin memegang payudara Mi. Namun karena suasana ramai tersangka mengajak Mi ketangga 100 Sibolga dan duduk pada sebuah pondok serta mengobrol," ujarnya.

Saat itu, akunya, tersangka membelai leher dan mencium bibir Mi yang akhirnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. "Ini sudah tiga kali dilakukan tersangka di tempat yang sama," katanya.

Dikatakan Kasatreskrim, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved