Obat Sirop

Berita Foto: Ditutup Sementara, BPOM Medan Sita Seluruh Obat Uni Bebi dan Cabut Sertifikat CPOB

BPOM Medan telah menyita seluruh produk obat sirup Uni Bebi di Perusahaan Universal Pharmatical Industries (UPI).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Ditutup Sementara, BPOM Medan Sita Seluruh Obat Uni Bebi dan Cabut Sertifikat CPOB - 3112022_KONPERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kuasa Hukum PT Universal Pharmatical Industri Hermansyah Hutagalung sedang memberikan keterangan pers di Sutomo Tower Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan, Kamis (3/11) siang. Persoalan obat sirop uni baby yang diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak sudah masuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI dan ada lima perusahaan tempat pengambilan produk uni baby itu diantaranya PT Logikom, Mega Setia, Arta, Kimia Farma, Indo Farma.
Berita Foto: Ditutup Sementara, BPOM Medan Sita Seluruh Obat Uni Bebi dan Cabut Sertifikat CPOB - 3112022_KONPERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kuasa Hukum PT Universal Pharmatical Industri Hermansyah Hutagalung sedang memberikan keterangan pers di Sutomo Tower Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan, Kamis (3/11) siang. Persoalan obat sirop uni baby yang diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak sudah masuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI dan ada lima perusahaan tempat pengambilan produk uni baby itu diantaranya PT Logikom, Mega Setia, Arta, Kimia Farma, Indo Farma.
Berita Foto: Ditutup Sementara, BPOM Medan Sita Seluruh Obat Uni Bebi dan Cabut Sertifikat CPOB - 3112022_KONPERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kuasa Hukum PT Universal Pharmatical Industri Hermansyah Hutagalung sedang memberikan keterangan pers di Sutomo Tower Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan, Kamis (3/11) siang. Persoalan obat sirop uni baby yang diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak sudah masuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI dan ada lima perusahaan tempat pengambilan produk uni baby itu diantaranya PT Logikom, Mega Setia, Arta, Kimia Farma, Indo Farma.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan telah menyita seluruh produk obat sirup Uni Bebi di Perusahaan Universal Pharmatical Industries (UPI) .

Bukan hanya itu sertifikat Cara Pembuatan Obat Baik (CPOB) ditarik serta penutupan perusahaan sementara waktu juga dilakukan oleh BPOM Medan.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum produsen Uni Bebi, Hermansyah Hutagalung, Kamis (3/10/2022).

Menurut Hermansyah setelah CPOB dicabut seluruh kegiatan di pabrik diberhentikan sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Per hari ini seluruh kegiatan di pabrik dihentikan sebanyak 200 tenaga kerja juga berhenti karena kalau CPOB kita dicabut semalam kita tidak bisa beroperasi," jelasnya.

Selain itu seluruh produk uni bebi juga kata Hermansyah sudah di sita dan berada di BPOM Medan.

"Semua sudah disita untuk tiga produk uni bebi itu," jelasnya.

Disinggung mengenai Langkah-langkah kedepan terkait permasalahan ini pihaknya tetap optimis membuktikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan disini.

"Kami juga mengatakan kepada BPOM, kami hadir dalam pemeriksaaan. dan Besok akan diperiksa bagian laboratorium dari perusahaan klien kami," jelasnya.

Hanya saja Hermansyah meminta kepada pihak kepolisian untuk menganggap mereka sebagai korban.

"Kami patuh dan taat, tapi mohon kami harus dianggap sebagai pihak korban yang harus dilindungi, kaji betul-betul agar ditemukan penyebab utama dari gagal ginjal akut pada anak ini," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved