News Video
Hendra Kurniawan Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri dan Ditahan di Mako Brimob Selama 29 Hari
Pemecatan Hendra Kurniawan ini merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan kini telah resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Hendra Kurniawan dipecat setelah melenjalani sidang kode etik pada hari ini, Senin (31/10/2022).
Ditambah lagi, Hendra Kurniawan ditahan di Mako Brimob selama 29 hari.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan penjelasan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Diungkapkan, Hendra menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik pada hari ini, Senin (31/10/2022).
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.
Hendra dipecat seusai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Pemecatan ini merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Sebagaimana diketahui, Hendra terlibat dalam penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu, Hendra menerima sanksi kedua berupa penahanan di Mako Brimob selama 29 hari.
Disebutkan, Hendra akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.
“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasca-Dipecat, Brigjen Hendra Kurniwan Juga Ditahan di Mako Brimob Selama 29 Hari