News Video

Hakim Tanya Susi Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Putri Candrawathi Bernama Arka

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J.

TRIBUN-MEDAN.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Saat sidang berlangsung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar Susi soal siapa yang melahirkan anak terakhir Putri Candrawathi bernama Arka.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso bertanya kepada Susi jumlah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kemudian Susi menjawab anak Ferdy Sambo dan Putri berjumlah empat orang.

"Berapa anak Putri?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Ada empat yang mulia," jawab Susi.

Selanjutnya, Imam bertanya siapa saja nama anak Ferdy Sambo dan Putri.

Namun, hanya anak terakhir yang disebut Susi tanpa ada nama Sambo di belakangnya.

"Coba siapa saja anak-anaknya?" tanya hakim lagi.

"Trisa Sambo, Tribrata Sambo, Datia Sambo, Mas Arka," jawab Susi.

Menurut kesaksian Susi, Arka berusia satu tahun setengah dan lahir di rumah Bangka Kemang, Jakarta.

"Umur berapa Arka?" lanjut Hakim

"Setahun setengah," jawabnya.

"Lahir di mana?" tanya Hakim

"Di rumah (Jalan) Bangka (Kemang, Jakarta)," jawab Susi.

Kemudian, tiba-tiba hakim bertanya soal siapa yang melahirkan Arka yang disebut Susi anak terakhir dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam hal ini, hakim bertanya sampai tiga kali terkait hal itu dan selalu dijawab Susi bahwa Arka merupakan anak dari Putri Candrawathi yang lahir pada 23 Maret 2021.

"Ibunya yang melahirkan Arka siapa?" tanya hakim lagi.

"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.

"Saudara bohong? Siapa yang melahirkan?" Hakim kembali bertanya.

"Ibu Putri," jawab Susi.

"Saudar tetap pada keterangan jika Putri yang melahirkan?" tegas Hakim

"Siap, Ibu Putri," jawab Susi.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyemprot Susi karena keterangannya berubah-ubah.

Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.

Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut.

Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.

"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.

"Tidak juga," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.

"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan.

Hakim mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.

Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi.

Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved