Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

GAWAT Susi Bisa Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Bikin Cerita Sendiri di Sidang

Susi memberika kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Kini susi disebut bisa berpotensi jadi tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
Ho/ Tribun-Medan.com
Susi ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo Susi kini jadi sorotan karena keteranganya yang berubah-ubah saat menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Susi memberika kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Kini susi disebut bisa berpotensi jadi tersangka.

Baca juga: Hari Ini Keluarga Yoshua Bertemu Langsung dengan Ferdy Sambo - Putri, Kamaruddin Bebar PC Goda Yosua

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak menduga keterangan yang disampaikan ART Ferdy Sambo, Susi berubah-ubah.

Baca juga: Hari Ini Keluarga Yoshua Bertemu Langsung dengan Ferdy Sambo - Putri, Kamaruddin Bebar PC Goda Yosua

Susi sempat terdiam ketika ditanya siapa yang melahirkan bayi 1,5 tahun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Susi sempat terdiam ketika ditanya siapa yang melahirkan bayi 1,5 tahun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (HO)

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Susi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Saat ditanya Hakim, wanita itu lebih banyak mengatakan 'tidak tahu'.

Bahkan keterangan yang disampaikan Susi dalam persidangan pun berbeda dengan apa yang ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Martin, inkonsistensi keterangan Susi justru membuatnya tampak 'menguliti' diri sendiri.

"Memang keterangan Susi ini sudah saya duga, akan terekspos atau terkuliti ketika dia memberikan kesaksian di persidangan," jelas Martin, dalam program Kompas TV, Selasa.

Ia pun setuju dengan apa yang disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting bahwa Susi telah memiliki 'cerita sendiri' saat tiba di PN Jakarta Selatan dan memberikan kesaksiannya.

Narasi yang dibangun Susi ini, kata dia, merupakan hasil doktrin 'mereka' yang memiliki kepentingan atas kasus ini.

"Kenapa saya bilang begitu? Saya sepakat dengan apa yang dibilang Dr. Jamin Ginting bahwa Susi berangkat ke persidangan, dalam memberikan keterangan sudah memiliki paradigma sendiri, sudah memiliki jalan cerita sendiri akibat doktrin dari orang-orang tertentu yang mungkin saja mengajarkan dia," tegas Martin.

Martin pun menekankan bahwa Susi bisa dijerat Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu dengan ancaman Pasal 242 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun.

Hal itu karena keterangan yang diberikan selalu berubah, meskipun telah di bawah sumpah.

"Nah memang dalam keadaan seperti ini yang paling tepat adalah menggunakan pasal 174 ya. Kenapa saya bilang demikian? Agar bisa memutus circle ataupun sistem terhadap orang yang mengajarkan ataupun mendoktrin si Susi ini," pungkas Martin.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

GAWAT Susi Bisa Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Bikin Cerita Sendiri di Sidang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved