Polres Tebingtinggi
Wanita Muda Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi di Hotel Amanda Tebingtinggi
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang wanita muda terduga pelaku pengedar ekstasi di Hotel Amanda yang berada di Jalan Sutomo
Wanita Muda Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi di Hotel Amanda Tebingtinggi
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang wanita muda terduga pelaku pengedar ekstasi di Hotel Amanda yang berada di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi.
Ia ditangkap pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial RSN alias Ayu (20) warga Jalan Bukit Anggrung Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto yang mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan warga tentang seorang perempuan yang mengedarkan ekstasi.
"Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti di Hotel Amanda," terangnya.
Kasi Humas menjelaskan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 10 butir pil warna coklat dengan rincian 8 butir pil berbentuk persegi panjang dan 2 butir pil berbentuk segitiga dengan berat 4,26 gram dan 1 unit handphone merek Realme warna biru.
Kembali dijelaskan AKP Agus Arianto, sebelumnya pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi di Hotel Amanda Jalan Sutomo tepatnya di kamar 218.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 20.30 WIB datang seorang perempuan yang diketahui bernama RSN alias Ayu.
Personel langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Sepuluh butir ekstasi disita dari genggaman tangan kanan dan sebuah handphone dari tangan kiri pelaku," katanya.
Kepada personel, pelaku mengaku kalau barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, selanjutnya petugas membawa Ayu berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.l," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RSN-alias-Ayu-20-ditangkap-narkoba-polres-tebingtinggi-tribun-medan.jpg)