Viral Medsos

IRT Ngaku Suaminya Dikriminalisasi, Minta Keadilan Hukum Ke Kapolri dan Kapolda

Seorang ibu rumah tangga (IRT) mendadak viral usai dirinya memposting ketidakadilan yang dialami keluarganya di media sosial, Senin (31/10/2022).

Penulis: Aprianto Tambunan |

IRT Ngaku Suaminya Dikriminalisasi, Minta Keadilan Hukum Ke Kapolri dan Kapolda

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) mendadak viral usai dirinya memposting ketidakadilan yang dialami keluarganya di media sosial.

IRT yang diketahui bernama Erlisa menceritakan dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan penyidik dan pelapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan UU ITE terkait kepemilikan perusahaan ilegal yang merugikan Konsumen di PT Wallwade Global Internasional cabang medan.

Wanita yang merupakan istri terlapor ini minta pertolongan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, Senin (31/10/2022).

Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan, suami Erlina kini mendekam di balik jeruji besi di Rutan Tanjung Gusta.

Dalam videonya, Erlisa mengatakan, bahwa suaminya bukanlah pimpinan perusahaan di PT Wallwade Global Internasional yang bercabang di Kota Medan.

Dan ia mengaku bahwa suaminya yang saat ini mendekam di balik jeruji besi tidak mengenali pelapor.

"Saya minta Kapolri dan Kapoldasu tolong Suami saya yang dituduh penipuan dan UU ITE, sedangkan Suami saya bukanlah pimpinan perusahaan di PT Wallwade Global International Cabang Medan. Suami saya juga tidak mengenal pelapor, Felix Juwono. Suami saya dikriminalisasi," Erlisa, Senin (31/10/2022).

Lanjutnya, bahwa yang mengajak pelapor berinvestasi ke PT Wallwade Global International Cabang Medan bukanlah suaminya, melainkan marketing perusahaan itu sendiri yang bernama Noveindra.

"Yang mengajak Pelapor ini untuk Berinvestasi di PT Wallwade Global Internasional bukanlah suami saya, melainkan marketing perusahaan tersebut," Pungkasnya.

Kasus ini bermula saat pelapor Felix Juwono melaporkan Toni Tan pada 23 November 2021 ke Poldasu yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 1832/ XI/ 2021.atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana yang terjadi pada perusahaan pialang PT Wallwade Global International Cabang Medan.

Kemudian pada 24 Mei 2022 suaminya Toni ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Poldasu. Proses penyidikan sebagai tersangka berjalan lancar.

"Kasus ini bermula laporan Pelapor, dugaan suami saya terkait transaksi elektronik dan penipuan. Tapi waktu penyidikan lancar aja," Bebernya.

Namun dalam penyidikan kedua ia dan oknum penyidik dan kanit sempat makan siang bersama dan terlibat dalam obrolan yang menyatakan kalau kasus ini nominalnya kecil. Toni disuruh untuk mengakui dan mengikuti arahan penyidik. Supaya nantinya hanya tinggal membayar kerugian dan masalah selesai. Dan masalah kepemilikan perusahaan memang tidak terbukti.

Setelah terlibat obrolan itu, proses penyidikan terus berjalan sampai pada 9 September 2022 berkas Toni dinyatakan lengkap (P21) dan langsung ditahan pihak Kejari Medan pada 25 Oktober 2022.

"Tapi setelah penyidikan kedua saya serta suami semoatakan siang bersama dengan penyidik dan kanit, dengan menyuruh kami mengakui dan membayar kerugian. Dan masalah itu tak terbukti. Tapi proses penyidikan tetap berjalan tiba tiab suami saya ditahan," Katanya.

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved