Imigrasi Polonia

Imigrasi Polonia Ikuti Sosialisasi Second Home Visa secara Virtual

Kepala Kantor beserta Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mengikuti kegiatan sosialisasi terkait layanan Izin tinggal

Dok. Kemenkumham Sumut
Kepala Kantor beserta Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mengikuti kegiatan sosialisasi terkait layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara virtual yang diselenggarakan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Senin (31/01/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Kantor beserta Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mengikuti kegiatan sosialisasi terkait layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara virtual yang diselenggarakan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Senin (31/01/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022, Tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua (Second Home Visa). 

Sambung Yan Wely, diadakannya sosialisasi ini sebagai pedoman pelaksanaan bagi Petugas Imigrasi serta Stakeholder terkait untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian berupa Visa dan Izin tinggal Terbatas Rumah Kedua (Second Home Visa).

Sosialisasi dipimpin langsung Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu.

Membuka Kegiatan Pramella menjelaskan, Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua (Second Home Visa) adalah Visa yang diberikan kepada Orang Asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.

"Yang melatarbelakangi kebijakan Pemerintah menerbitkan Second Home Visa (Visa Rumah Kedua) beberapa diantaranya adalah sebagai pengganti Visa dan Izin Tinggal Wisatawan Mancanegara Lansia, mengakomodir warga negara Asing yang akan tinggal di Indonesia dikarenakan cuaca ekstrim di negaranya, mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dan mengembangkan bisnis properti di Indonesia,” ujar Pramella.

Lebih lanjut Pramella mengatakan prinsip pemberian Second Home Visa (Visa Rumah Kedua) bagi orang asing yang tidak dalam rangka bekerja atau melakukan kegiatan komersil selama tinggal di Indonesia.

Surat Edaran mengenai pemberian Second Home Visa (Visa Rumah Kedua) bagi Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022”, tutup Pramella.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved