AKBP Dody Jadi JC
AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Bongkar Kasus Teddy Minahasa!
Tersangka kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara resmi mengajukan sebagai justice collaborator (JC).
TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara resmi mengajukan sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK.
Selain Dody, permohonan juga diajukan oleh dua tersangka lain yakni Linda Pujiastuti dan Samsul Marif.
Tim kuasa hukum Dody pun berharap agar permohonan kliennya menjadi justice collaborator bisa dikabulkan.
Dilansir oleh Kompas.com, Sabtu (29/10) kuasa hukum ketiga tersangka, Adriel Viari Purba mengatakan bahwa berkas pengajuan JC sudah diterima oleh LPSK untuk selanjutnya ditelaah.
Adriel meyakini ketiga kliennya dapat membantu kepolisian dalam membuat terang perkara.
Untuk itu ia berharap agar LPSK mengabulkan permohonan JC tersebut.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC, " kata Adriel.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima dan menelaah permohonan tersebut.
Sebelumnya, LPSK sempat tak memproses pengajuan ketiga tersangka karena berkas kurang lengkap.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Dody, Linda, dan Samsul Marif sepakat bahwa otak kasus ini adalah Irjen Teddy Minahasa.
Mereka mengaku didesak oleh Teddy meski berkali-kali menolak hal tersebut.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Total ada 11 tersangka dalam perkara ini, termasuk Teddy Minahasa. (*)