News Video

AKBP Arif Rahman Minta Persidangan Dirinya Dihentikan, Ini Alasannya

Arif Rahman minta agar persidangan dihentikan hingga adanya pengujian di pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).

TRIBUN-MEDAN.COM - Arif Rahman, selaku terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, meminta persidangan atas statusnya tersebut dihentikan.

Arif Rahman minta agar persidangan dihentikan hingga adanya pengujian di pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan Arif Rahman melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022).

Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih, mengatakan kliennya mematahkan laptop yang berisikan data rekaman CCTV penting kasus kematian Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Disebutkan saat itu Ferdy Sambo merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sementara itu, AKBP Arif Rachman merupakan bawahan Sambo yang menjabat Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri.

Junaedi Saibih menuturkan perintah yang dilaksanakan Arif Rachman telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Meskipun, saat itu Arif Rachman melakukannya dengan ancaman dan di bawah tekanan Ferdy Sambo.

Dijelaskan Junaedi, pasal 11 Perpol Nomor 7/2022 menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

Junaedi melanjutkan, selain Perpol, tindakan Arif juga pun seusai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6/2017.

Dalam perkap tersebut, menjelaskan pimpinan unit kerja di lingkungan Div Propam Polri wajib menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Arif Rachman Minta Persidangannya Dihentikan Sampai Ada Pengujian di PTUN, Apa Alasannya?,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved