Nasib Crazy Rich Penipu, Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz Digelar Hari Ini
Nasib Crazy Rich Penipu, Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Crazy Rich Penipu, Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan ditentukan hari ini.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini beragendakan putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini direncanakan akan digelar pada pukul 09.00 WIB Jumat (28/10/2022).
Indra Kenz selaku terdakwa dinyatakan akan menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Hakim Majelis Sidang Raja Rajaguguk pada sidang beragendakan duplik atau tanggapan kuasa hukum tergugat terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan tergugat.
Baca juga: SOSOK Rob Clinton Tunangan Artis Cantik Chelsea Islan, Karier dan Bisnisnya Mentereng
Baca juga: Terungkap Wanita Lain Sebab Enji Baskoro Dicerai Hana Kartika, Tega Lakukan Ini Saat Hamil
"Kita rencanakan (sidang) putusan (terdakwa Indra Kenz), 28 Oktober 2022. Mudah-mudahan kita selesaikan semuanya sebelum sidang putusan," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022).
Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Ia dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penyebaran Berita Hoaks yang Merugikan Konsumen.
Dalam persidangan duplik, ada tiga poin utama yang disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz dalam persidangan beragendakan Duplik atau jawaban terhadap tanggapan JPU terkait nota pembelaan terdakwa.
Baca juga: POTRET Mesra Gisella Anastasia dengan Pacar Baru Rino Soedarjo, Ngomong Panjang Lebar
Baca juga: Kakak Beradik Tewas Tenggelam Saat Ayah Menolong Korban Banjir, 1 Bayi Selamat di Pundak Korban
Pertama, Indra Kenz tidak pernah mengambil dan menikmati hasil keuntungan 70 persen dari kerugian atau kekalahan korban, terutama saat mereka bergabung dalam trading Binomo melalui link referal terdakwa.
Kedua, Indra Kenz hanya mendapatkan keuntungan pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal terdakwa.
Ketiga, laporan analisis keuangan terdakwa terkait aktivitas transaksi trading Indra Kenz.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul UPDATE Kasus Binomo Indra Kenz, Sidang Putusan Digelar Hari Ini, Gimana Nasib Indra Kenz?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/susyen-regina-tribunmedan.jpg)