Polres Toba
Polres Toba Ringkus Seorang Tersangka Pengedar Narkoba
MS (27) warga Desa Sibarani Nasampul, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba diamankan Polres Toba, Jumat (21/10/2022). Polisi mengamankan pelaku karena
Polres Toba Ringkus Seorang Tersangka Pengedar Narkoba
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - MS (27) warga Desa Sibarani Nasampul, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba diamankan Polres Toba, Jumat (21/10/2022). Polisi mengamankan pelaku karena diduga terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, membenarkan mengenai peristiwa itu. Menurutnya, penangkapan MS itu bermula dari informasi yang dibeberkan warga Desa Aruan.
Dalam informasi itu, warga mengaku kerab melihat tindak-tanduk MS yang sering bertransaksi narkoba, tepatnya di Simpang Aruan Aek Mardubur.
"Keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di simpang Aruan Aek Mardubur, Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," terang Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Petugas yang menerima informasi itupun langsung merespon dan segera menindaklanjutinya, lalu menyiapkan tim operasional dari Satres Narkoba Polres Toba. Tak lama berselang, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, kemudian berhasil mengamankan MS.
"Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 23.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki," sebut Taufiq.
Dari MS, lanjut Taufiq, petugas turut menyita beberapa barang bukti, yakni paket sabu dan timbangan elektrik.
"Dari orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram dan satu buah timbangan elektrik," tuturnya.
Dengan bukti yang berhasil disita polisi itu, MS tak mampu mengelak lagi. Hal itu jelas Ia ungkapkan pada saat sesi interogasi berlangsung.
"Saat dilakukan interogasi awal terhadap seorang laki-laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya," katanya.
Atas perbuatannya, MS kini dihukum dengan diberatkan oleh pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ms-sabu-ditangkap-polres-tooobbaaaa.jpg)