Berita Seleb
Akhirnya Ditahan, Nikita Mirzani Kini Ngotot Minta Dipenjara Satu Sel dengan Nindy Ayunda
Heboh penangkapan Nikita Mirzani yang teriak-teriak histeris. Kini, setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus
TRIBUN-MEDAN.com - Heboh penangkapan Nikita Mirzani yang teriak-teriak histeris.
Kini, setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani resmi ditahan.
Nikita Mirzani resmi ditahan sejak kemarin Selasa (25/10/2022).
Namun saat tahu akan ditahan, Nikita Mirzani tampak teriak histeris, dan menolak untuk dipenjara.
Baca juga: Dukung Pemajuan HAM, Kanwil Kemenkuham Sumut Jadi Narsum dalam Rapat Panitia RANHAM Provsu
Ibu tiga anak ini sampai histeris manakala akan segara dibawa polisi.
Namun ternyata Nikita Mirzani sempat mengaku mau ditahan, asal polisi menyanggupi 4 syarat yang ia berikan.
Salah satunya, Nikita Mirzani meminta agar ia ditahan dalam satu sel bersama Nindy Ayunda.
Namun keempat syarat yang diucapkan Nikita Mirzani itu, tampak tak dikabulkan pihak berwajib.
Diketahui kini Nikita Mirzani ditahan lantaran kasus kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Potongan video saat Nikita menghujat Dito pun beredar di sosial media.
Baca juga: Putri Pisah Rumah Sama Sambo, Bertengkar karena Selingkuhan hingga Ikut Tembak Brigadir J
Saat itu, Nikita Mirzani dengan tegas menyebut bila nama Dito Mahendra sudah jelek.
“Sekalian sama yang namanya Dito Mahendra! Dito Mahendra, kalian google aja namanya, namanya udah jelek, di google aja namanya jelek!” kata Nikita Mirzani
Nikita Mirzani mengumpat Dito Mahendra adalah sosok yang gemar menipu. Uang hasil menipu digunakan Dito untuk membelikan Nindy Ayunda barang mewah.
“Dia itu banyak banget nipu uang orang, nah uangnya itu dibeliin lah untuk barang-barang mewah untuk si Nindy,” tegas Nikita Mizani.
“Uang hasil nipu orang, dia itu kayak markus, apa sih kepanjangannya, makelar kasus,” sambungnya melalui akun pribadinya.
Lantaran itu, Dito pun melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.
Baca juga: PANTAS Nikita Mirzani Ditahan, Teriak Nangis-nangis, Terungkap Postingannya Bikin Dito Sakit Hati
Rupanya ini merupakan penangkapan Nikita Mirzani yang kedua.
Pada penangkapan yang pertama, Nikita Mirzani rupanya masih dibebaskan.
Ia bahkan sesumbar mengungkap 4 syarat bila polisi mau menangkapnya.
"Kalau (polisi, red) mau tangkap saya boleh dengan empat syarat," ucap Nikita Mirzani dilansir dari Instagram Lambe Danu Rabu (26/10/2022).
Aktris kontroversial itu mengatakan syarat pertama, jangan menangkap dia di subuh-subuh buta dengan alasan masih mengantuk dan tertidur.
Baca juga: KETERLALUAN Tabiat Fans Leslar, Memanas Sampai Hina Takdir Tuhan yang Dirasakan Dewi Perssik
"Kemudian yang kedua, jangan menangkap saya di daerah publik bersama anak, seperti mal atau apa pun itu," ujarnya.
Syarat ketiga penjarakan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, sedangkan yang terakhir baru bisa penjarakan Nikita Mirzani.
"Kemudian saya minta satu sel dengan Nindy Ayunda, kalau sama-sama di dalam penjara, kan, bebas," ujarnya.
"Gue enggak mau datang lagi (ke Mapolresta Serang Kota, red). Jadi, kalau mau ditangkap silakan saja (datang ke rumah, red), kan, sudah tahu alamat gue," katanya.
Nikita Mirzani (Kolase Sripoku.com)
Baca juga: VIDEO: Detik-detik Nikita Mirzani Ditahan, Berteriak Hingga Menangis
Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Dilansir Sripoku.com dari Kompas.com Rabu (26/10/2022), awalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Akan tetapi, Nikita Mirzani yang selama ini terlihat sangar, tiba-tiba teriak dan menangis histeris saat akan ditahan.
"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Diketahui lantaran kasusnya itu, Nikita Mirzani akan ditahan untuk 20 hari kedepan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Nikita Mirzani Ngotot Minta Satu Sel dengan Nindy Ayunda, Beri 4 Syarat ke Polisi Baru Mau Ditahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nindy-nikita-tribunmedan.jpg)