Polres Tapteng

Polres Tapteng Edukasi Warga Aagar Tak Beli Sampai Beli Obat Sirup Tercemar EG & DEG

Sehubungan dengan Informasi yang di Keluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap beberapa merek sirup obat yang di duga mengandun

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kasi Humas AKP Horas Gurning ssaata diwawancara warawan erkait imbauan yang disampaikan mengenai bahaya obat paracetamol 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Sehubungan dengan Informasi yang di Keluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap beberapa merek sirup obat yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kasi Humas AKP Horas Gurning, mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya tidak perlu panik terkait maraknya kabar dan pemberitaan, tentang obat sirup anak diduga pemicu penyakit ginjal akut.

“Kami mengimbau masyarakat Tapanuli Tengah dan sekitarnya, agar jangan panik dengan adanya kejadian tersebut (obat sirup anak diduga pemicu penyakit ginjal akut)," Himbau Kasi Humas Polres Tapteng Sabtu (21/10/2022).

Untuk itu, AKP Gurning juga mengimbau masyarakat agar sebaiknya, sebelum menggunakan obat, harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut. Sebab, jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya bisa membahayakan.

“Kepada seluruh masyarakat, Pemilik Toko Obat, Apotek, Mini Market, kami juga mengimbau untuk sementara waktu agar mengikuti anjuran dari BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang saat ini, masih dilarang atau ditarik oleh BPOM"

"Personil Polres Tapteng juga akan melakukan patroli dan himbauan ke setiap apotik atau Toko Obat agar tidak menjual jenis obat sirup yang di infokan oleh BPOM,"tutup AKP Horas Gurning. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved