Polres Simalungun
Perkara Sakit Hati, Kapolres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan di Pondok Buluh
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy CS menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian
Perkara Sakit Hati, Kapolres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan di Pondok Buluh
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy CS menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian di Mako Polres Simalungun Jalan Jhon Horailam Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap para tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo bersama Tim Jatanras dengan pengejaran selama 7 hari setelah kejadian.
"Kejadian bermula pada Jumat (14/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun. Awal melihat TKP personel menduga bahwa korban Theofinus Situmorang merupakan korban lakalantas, karena ditemukan ditepi jalan umum, setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah Korban ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan," katanya, Senin (24/10/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan personel satreskrim menyimpulkan modus operandi, diketahui bahwa tersangka berinisal AA (22) bersama SS (17) yang juga sekampung dengan korban, warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap Theofinus Situmorang dengan memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu.
Adapun motif kejadian tersebut, katanya, bahwa AA bersama SS merasa sakit hati terhadap korban dikarenakan Theofinus Situmorang selalu memaki Bapak dari tersangka AA yang telah meninggal dunia. Kemudian, masih dikatakan Kapolres Simalungun, AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka.
"Merasa dendam kedua tersangka bertemu dengan korban di warung tuak, di mana korban memaki-maki para tersangka dan mengakibatkan pertengkaran mulut, atara korban dan tersangka, selanjutnya dalam situasi bertengkar pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara," ungkapnya.
Melihat kondisi korban para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP, para tersangka awalnya melarikan diri ke daerah Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga personel Satreskrim melakukan pengejaran pada Minggu (16/10/2022) didapat informasi bahwa para tersangka sudah kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau.
"Adapun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian berhasil kami amankan berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio hitam, 1 pasang sepatu warna biru, 1 buah potongan kayu berukuran 1 meter, 1 potong kaos warna loreng, 1 buah kemeja kotak-kotak hitam, 1 jaket warna hitam merk converse, 1 buah tali pinggang merk levis, 1 potong celana panjang warna abu-abu," katanya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SS melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan terhadap tersangka AA melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Simalungun-AKBP-Ronald-FC-Sipayung-paparan-pembunuhan-tribunmedan.jpg)