Kasus Gagal Ginjal Akut
Dinkes Karo Wanti-wanti Apotek Karantina Lima Jenis Obat yang Dilarang
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo, meminta kepada semua apotek agar melakukan karantina lima jenis obat sirup.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dinkes Karo Minta Apotek Karantina Lima Jenis Obat yang Dilarang
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo, meminta kepada semua apotek agar melakukan karantina lima jenis obat sirup.
Diketahui, lima jenis obat yang diperuntukkan untuk flu dan demam pada anak tersebut sudah sesuai dengan hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Karo Kurniawan Tarigan, mengenai hasil uji laboratorium tersebut pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran.
Baca juga: Sinode Godang ke-66 HKBP Digelar di Tapanuli Utara, Bupati Nikson Nababan Harapkan Hal-hal Ini
Di mana, di dalam surat dengan nomor 440.5.1.3405/Dinkes/X/2022 tersebut berisikan lima poin yang berisikan pedoman bagi apotek dan fasilitas kesehatan untuk penjualan dan pemberian obat bagi masyarakat.
Baca juga: Sejumlah Apotek di Karo Disidak Tim Gabungan Polisi dan Dinas Kesehatan terkait Obat Sirup Larangan
"Jadi sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan, kita sudah menindaklanjuti. Kita minta lima jenis obat yang telah dilarang agar dikarantina dan dipisahkan dengan obat yang boleh dijual," ujar Kurniawan, Selasa (25/10/2022).
Amatan Tribun Medan, untuk mencegah obat yang telah dilarang tersebut dijual tim gabungan sudah melakukan Sidak ke apotek-apotek.
Sidak yang dilakukan di sejumlah apotek yang berada di kawasan Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Kabanjahe tersebut, dicek satu pers atu.
Pada saat sidak tadi, tim gabungan sempat menemukan beberapa jenis obat yang masuk dalam daftar sudah dilarang.
Namun, dari semua apotek obat-obat tersebut sudah diturunkan oleh pihak apotek dan dikemas kembali di kardus awal.
"Dari tiga sarana apotek yang kita cek, masih ada kita temukan obat yang sudah dilarang. Tapi sudah kita imbau untuk dikarantina," ucapnya.
Jika nantinya masih ada apotek yang ditemukan masih menjual obat yang telah dilarang, Kurniawan mengaku nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan izin apotek. Jika masih melanggar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk mencabut izin dari apotek tersebut.
Selain diimbau untuk melakukan karantina obat yang dilarang, Kurniawan mengaku pihaknya juga meminta kepada apotek untuk mencoba menghubungi pihak produsen. Hal tersebut dilakukan agar obat tersebut ditarik oleh pihak produsen, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-gabungan-Dinkes-Kabupaten-Karo_.jpg)