Polres Tapteng

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Tapteng Sosialisasi dan Edukasi Sanksi

Bhabinkamtibmas Polsek Barus Bripka Sultan Batubara memberi edukasi dan imbauan di dusun II desa pananggahan Kecamatan Barus Utara Kabupaten Tapanuli

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/HO
Bhabinkamtibmas Polsek Barus Bripka Sultan Batubara memberi edukasi dan imbauan di dusun II desa pananggahan Kecamatan Barus Utara Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di lahan milik Firman Simatupang, Senin (24/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Sebagai upaya pencegahan Kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Tapteng, personil bhabinkamtibmas Polres Tapteng tingkatkan sosialisasi dan himbauan untuk membakar hutan dan lahan.

Kali ini, Bhabinkamtibmas Polsek Barus Bripka Sultan Batubara memberi edukasi dan imbauan di dusun II desa pananggahan Kecamatan Barus Utara Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di lahan milik Firman Simatupang, Senin (24/10/2022).

Selain ajakan stop bakar hutan dan lahan, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Sanksi dan Hukuman Apabila ditemukan sengaja membakar hutan ataupun lahan akan dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda 15 (lima belas) Miliar Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved