Polres Tebingtinggi

Polres Tebingtinggi Imbau Masyarakat Terkait Peredaran Obat yang Ditarik BPOM

Berkaitan dengan maraknya informasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

Istimewa
Polres Tebingtinggi mengeluarkan statement mengenai peredaran obat yang ditarik BPOM. 

Polres Tebingtinggi Imbau Masyarakat Terkait Peredaran Obat yang Ditarik BPOM

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Berkaitan dengan maraknya informasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap beberapa merek obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), akhirnya Polres Tebingtinggi mengeluarkan statement mengenai peredaran obat yang ditarik BPOM.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono mengimbau kepada masyarakat Kota Tebingtinggi dan sekitarnya agar tidak panik terkait isu yang beredar tentang obat sirup anak diduga pemicu penyakit ginjal akut.

Namun, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, masyarakat agar tidak kembali mengonsumsi obat-obatan yang masuk daftar peredaran obat yang ditarik BPOM sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya dari BPOM.

"Polres Tebingtinggi mengimbau kepada masyarakat Kota Tebingtinggi dan sekitarnya untuk jangan panik dengan isu-isu yang beredar tersebut. Kita ikuti saja petunjuk maupun arahan dari BPOM terkait obat sirup anak yang mengakibatkan gagal ginjal akut," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Selain itu masyarakat juga diimbau agar sebaiknya, sebelum menggunakan obat sirup, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut.

Sebab, jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya bisa membahayakan.

"Kepada seluruh masyarakat, Pemilik Toko Obat, Apotek, Mini Market, kami juga mengimbau untuk sementara waktu agar mengikuti anjuran dari BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang saat ini, masih dilarang atau ditarik oleh BPOM," ujarnya.

Dan selanjutnya ke depan Polres Tebingtinggi juga akan melakukan patroli dan imbauan ke setiap apotik atau Toko Obat agar tidak menjual jenis obat sirup yang diinfokan oleh BPOM.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved