Berita Kriminal
Polda Sumut Tangkap DPO Kasus Pencurian Baterai PLTS Menara Mercusuar Nipahlarangan
Kabid Humas dan Ditpolairud Polda Sumatera menangkap seorang pria DPO kasus pencurian 11 unit Baterai PLTS Menara Mercusuar Nipahlarangan
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabid Humas dan Ditpolairud Polda Sumatera menangkap seorang pria DPO kasus pencurian 11 unit Baterai PLTS Menara Mercusuar Nipahlarangan Kabupaten Deliserdang, Jumat (21/10/2022).
Kabid Humas Poldasu, Kombespol Hadi mengatakan, seorang pria berinisal H warga kampung Nelayan Seberang Kabupaten Deliserdang, berhasil diamankan setelah tiga tahun menjadi DPO Poldasu dalam kasus pencurian Baterai Mercusuar.
"Pelaku yang diamankan ini merupakan DPO sejak tahun 2019 dalam kasus pencurian Baterai Mercusuar Jenis PLTS dari Nipahlarangan Kabupaten Deliserdang," Ucap Hadi, Jumat (21/10/2022).
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 juni 2019 sekitar pukul 07:00 WIB, dimana saat petugas datang ke lokasi Mercusuar, dan melihat keberadaan Baterai jenis PLTS sudah tidak berada di tempat semestinya.
"Kejadian tersebut diketahui pada tanggal 17 juni 2019 dimana petugaa yang akan berjaga, melihat bahwa baterai PLTS telah hilang dari tempat semestinya," Bebernya.
Lantas, Kepala Instalasi Mercusuar Nipahlarangan bernama Suherman melaporkan kejadian ke Ditpolairud Poldasu. Namun karena pelaku yang sempat melarikan diri dan berpindah tempat menjadi kendala dalam penangkapan tersebut. Hingga akhirnya pelaku pun dapat di tangkap pada tahun 2022.
"Dan akhirnya Kepala Mercusuar melaporkan pencurian tersebut ke Ditpolairud Poldasu yang akhirnya pelaku dapat di tangkap tahun ini," Tegasnya.
Hadi mengatakan, penangkapan DPO tersebut merupakan bentuk komitmen Poldasu dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah pesisir. Dan pelaku akan dijerat pasal 363 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Ini bentuk komitmen Poldasu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan pelaku akan kita jerat hukuman 7 tahun penjara," Beber Hadi.
(Cr29/tribun-medan.com)