Berita Nasional

HINDARI PUNGLI, Kapolri Perintahkan Korlantas Gunakan Tilang Elekronik Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau E-TLE.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Korlantas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Instruksi itu dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangai oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau E-TLE baik statis maupun mobile.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa dan salam saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. 

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. 

Personel dihimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.


Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/21/kapolri-larang-polantas-tilang-manual-untuk-hindari-pungli

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved