Viral Medsos

Bidan Diperkosa Teman Kerjanya saat Piket Malam, Hingga Bocah SD Jadi Budak Nafsu Ayah Tirinya

Seorang bidan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, diperkosa rekan kerjanya saat piket malam di Puskesmas. 

Editor: AbdiTumanggor
eva.vn
Seorang bidan korban pemerkosaan tan kerjanya saat piket malam di Puskesmas. (eva.vn/ilustrasi) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus seorang bidan diperkosa teman kerjanya saat piket malam hingga nasib pilu bocah SD jadi pemuas nafsu ayah tirinya.

///

Seorang bidan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, diperkosa rekan kerjanya saat piket malam di Puskesmas. 

Pelaku telah ditangkap aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, kejadian itu dialami Bidan DR (28), warga Kecamatan Gunung Agung, pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

“Korban adalah bidan desa di salah satu puskesmas rawat inap di kecamatan itu,” kata Sunhot Silalahi saat dihubungi, Kamis (20/10/2022) pagi.

Sedangkan pelaku yang berinsial YN (34) adalah tenaga perawat yang juga berdinas di tempat yang sama. 

“Pelaku kita tangkap pada Senin, 17 Oktober 2022. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sunhot Silalahi.

Dari hasil penyelidikan, pemerkosaan terjadi ketika korban dan pelaku piket malam.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban tidur sebentar di ruang perawat.

Lalu pada pukul 02.00 WIB, korban merasa ada yang menciumi lehernya.

“Sontak korban terbangun dan melihat tersangka YN di atas tubuhnya. Tersangka lalu memerkosa korban,” kata Sunhot.

Mulanya korban merasa takut untuk melapor ke kepolisian terkait kejadian itu.

Tetapi karena setiap hari merasa semakin tertekan, korban memberanikan diri melaporkan tersangka.

Sunhot Silalahi menambahkan, saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, ancaman pidana 12 tahun penjara,” kata Sunhot.

////

Kasus Bocah Berulang Kali Disetubuhi Ayah Tiri dari Kelas 5 SD sampai 3 SMP.

Ilustrasi Siswi SD
Ilustrasi Siswi SD (IST/YouTube/Instagram)

Kasus lainnya, seorang bocah SD berinisial B (14) di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara (NTB), menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, KI (39).

Pemerkosaan itu diduga dialami korban berulang kali, terhitung sejak duduk di bangku kelas 5 SD sampai kelas 3 SMP.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada ayah kandung dan ibu tirinya, Selasa (27/10/2022).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota Jufrin membenarkan, laporan terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami B.

"Kasusnya sudah mulai disidik sejak 7 Oktober kemarin," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Jufrin menjelaskan, terbongkarnya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan sang ayah tiri, KI (39), bermula saat korban meminjam motor pada ayah kandungnya, GN (40).

Tak berselang lama, GN yang merupakan honorer di salah satu instansi pemerintah meminta sang putri, B, untuk menjemput dan mengatarnya pulang.

Sampai di rumah ayahnya, B memutuskan menginap di sana selama beberapa hari, mulai 23-27 September 2022.

Selama berada di rumah sang ayah, B terlihat mencurigakan.

B tak kunjung pulang ke rumah ibunya, bahkan korban tak mau pergi sekolah.

"GN mencoba menanyakan kepada korban alasan dirinya tidak bersekolah, namun saat itu korban hanya diam," ujarnya.

Karena tidak mendapat respon dari anaknya, GN lantas meminta istrinya, yakni SE (ibu tiri dari korban) untuk menanyakan alasan korban tidak mau pulang ke rumah ibunya dan sekolah.

Saat ditanya, lanjut Jufrin, korban mengaku tak ingin lagi pulang ke rumah ibu kandung dan ayah tirinya.

Alasannya, korban kerap dipukul dan disetubuhi oleh KI.

Aksi bejat itu sudah dilakukan KI berulang kali, mulai korban kelas 5 SD sampai kelas 3 SMP.

Saat ini, penyidik tengah meminta keterangan saksi-saksi seperti GN selaku pelapor, korban B dan KI sebagai terlapor.

"Terlapor sering memukul dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban disetubuhi oleh terlapor dari kelas 5 SD sampai kelas 3 SMP," kata Jufrin.

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved