Gagal Ginjal Akut

Turuti Instruksi Kemenkes, RSUD Pirngadi Hentikan Pemberian Obat Berbentuk Syrup

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan menghentikan pemberian obat berbetuk syrup kepada pasien mulai hari ini, Rabu (19/10/2022).

Turuti Instruksi Kemenkes, RSUD Pirngadi Hentikan Pemberian Obat Berbentuk Syrup

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan menghentikan pemberian obat berbetuk syrup kepada pasien mulai hari ini, Rabu (19/10/2022).

Sesuai Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia agar tidak menjual obat dalam bentuk syrup.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Dr Syamsul Arifin Nasution Sp. OG menyampaikan untuk menghentikan sementara obat berbentuk syrup pada anak.

"Bagian anak juga sudah menyampaikan untuk tidak menggunakan syrup paracetamol lagi. Kita sudah mengganti obat yang dapat membantu menurunkan panas anak dengan tidak memberikan syrup paracetamol, sesuai instruksi kemenkes, menghentikan sementara. Hal ini kan belum pasti ya, namun kita stop dulu," ujar dr Syamsul.

Hingga hari ini RSUD dr Pirngadi Medan belum ada menemui pasien dengan gejala ginjal akut tersebut.

"Alhamdulillah sampai hari ini penyakit ini (gagal ginjal akut) belum ada kita jumpai, kalaupun ada nantinya akan kita berikan penanganan awal dan akan kita rujuk ke rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani hal ini, seperti RSUP H. Adam Malik," ujarnya.

Adapun intruksi kemenkes yaitu seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved