Kasus Korupsi
Terjerat Korupsi Rp 3 Miliar, Kejaksaan Negeri Toba Tahan Mantan Kepala BPN Toba
Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan penahanan terhadap pasangan suami isteri dan mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Toba berinisial SS.
Penulis: Maurits Pardosi |
Terjerat Korupsi Rp 3 Miliar, Kejaksaan Negeri Toba Tahan Mantan Kepala BPN Toba
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan penahanan terhadap pasangan suami isteri dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba berinisial SS.
Penangkapan ketiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, pada Selasa (18/10/2022).
Kasi Pidsus Kejari Toba Samosir Richard Sembiring mengatakan, terhadap ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Balige untuk 20 hari kedepannya, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sudah dilakukan penahanan sebelum berkasnya nanti dilimpahkan," ujranya.
Sambung Richard Sembiring menjelaskan, tim jaksa penyidik telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni SS (58) mantan Kepala Kantor BPN Toba dan tersangka DD (51) dan LMA (51) dari masyarakat yang merupakan pasutri.
Ia menyampaikan, terkait tindak pidana korupsi ganti rugi lahan di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.
"Yang mana telah dilakukan pemeriksaan saksi dan minta keterangan para ahli serta juga telah lakukan proses perhitungan keuangan negara yang mana dari proses perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan BPKP, telah dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar," terang Kasi Pidsus Richard Sembiring, Selasa (18/10/2022).
"Adapun objek tanah yang seharusnya tanah tersebut tanah qualifikasi tanah milik negara, namun ada terbit hak milik diatasnya," sambungnya.
Ia melanjutkan, kerugian negara akibat tindakan ketiga tersangka sebesar Rp 3 miliar.
"Yang mana dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut, dilakukanlah ganti rugi oleh negara melalui Kementrian Perhubungan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3 miliar yang diterima tersangka DD dan LMA," terangnya.
Sementara tersangka SS yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Toba, memiliki keterlibatan dan tanggungjawab sehingga terjadilah ganti rugi lahan tersebut.
"Dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut dan diganti rugi oleh negara lagi, itu adalah bukti nyata telah adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi disitu," paparnya.
Untuk luasan lahan yang dilakukan ganti rugi, adalah seluas kurang lebih 4700 meter2 yang ganti ruginya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021.
Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka lain, dengan diplomatis Kasi Pidsus mengatakan kemunginan ada kemungkinan bertambah.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka - tersangka lain. Tergantung dari fakta - fakta persidangan dan penyidikan nantinya, " pungkasnya.
Usai pemeriksaan, ketiga tersangka dimasukkan ke dalam mobil tahan Kejari Toba Samosir dan segera dibawa ke rutan Balige.
(cr3/tribun-medan.com)