SIDANG FERDY SAMBO

Kedua Orangtua Birgadir Yosua Saksikan Sidang Terdakwa Ferdy Sambo Melalui Televisi di Jambi

Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor: AbdiTumanggor
Facebook/tribun jambi
Kedua Orangtua Brigadir Yosua alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, tak menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Keduanya menonton melalui siaran langung dari televisi di Jambi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Orangtua Brigadir Yosua alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, tak menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Mereka menyaksikan melalui televisi pembacaan dakwaan Ferdy Sambo. Terlihat keduanya tengah menyaksikan dan mendengarkan pembacaan dakwaan Ferdy Sambo secara seksama dengan teliti.

Dkutip dari Tribun Jambi, Rosti Simanjuntak terlihat masih mengenakan pakaian ASN lantaran dirinya menyempatkan menyaksikan sidang perdana Ferdy Sambo ini di tengah-tengah tugasnya mengajar pagi hari ini.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan, Cerita Sepihak Belum Pasti Kebenarannya

Baca juga: PUTRI Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dukung Niat Jahat Sambo Menghabisi Nyawa Yosua

Sementara Samuel sesekali tampak menulis di buku catatan yang dia pegang. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Permohonan Putri pada Ferdy Sambo Usai Lapor Perbuatan Brigadir J: Jangan Hubungi yang Lain

Baca juga: ALIBI Ferdy Sambo Sikut Ajudan Romer Usai Tembak Brigadir J: Kamu Tidak Bisa Menjaga Ibu

Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, yang pertama adalah terdakwa Ferdy Sambo yang terlihat mengenakan baju batik lengan panjang yang digulung.

Selanjutnya terdakwa Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuar Maruf. Di ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat menyimak lembar dakwaan dan sesekali Ferdy Sambo terlihat menuliskan sesuatu di berkas dakwaan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hadir pada sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo Sambo Cs, Senin (17/10/2022).

"Kami sebagai tim penasehat hukum daripada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan hadir hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan tentang pembacaan surat dakwaan itu," kata Kamaruddin, di acara peringatan 100 hari tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi Sabtu (15/10/2022).

Kamaruddin mengatakan akan menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga Brigadir J. "Kemudian mengenai persiapan untuk hari senin, pertama kita menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga ini, yang kedua berdua dan berikutnya supaya apapun yang terjadi di persidangan itu supaya mereka bisa memahami," kata Kamaruddin.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved