Tak Heran Teddy Minahasa Lebih Kaya dari Kapolri, Terungkap Jenis Sabu yang Diedarkan Kapolda Jatim

polisi yang belum genap seminggu menjabat sebagai Kapolda Jatim ini lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971.

HO
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra atas peredaran narkoba menyeret sejumlah polisi berpangkat Bripka, AKBP, dan Kompol.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap karena kasus dugaan narkoba.

Kabar penangkapan Teddy Minahasa dikuatkan dengan penyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Sementara diduga benar. Kalau ngga salah narkoba," kata Sahroni saat dikonfirmasi Jumat, 14 Oktober 2022.

Sosok Irjen Pol Teddy Minahasa beluk lama ini juga jadi sorotan karena ia mendapat jabatan baru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolda Jatim.

Teddy Minahasa dilantik menggantikan posisi Irjen Nico Afinta yang dimutasi imbas adanya tragedi Kanjuruhan.

Dilansir Tribunnewswiki, polisi yang belum genap seminggu menjabat sebagai Kapolda Jatim ini lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971.

Teddy mengawali kariernya di Polri setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.

Aksi Irjen Teddy Minahasa Putra yang sempat heboh memberantas judi di tengah kasus Ferdy Sambo kembali disorot.
Aksi Irjen Teddy Minahasa Putra yang sempat heboh memberantas judi di tengah kasus Ferdy Sambo kembali disorot. (Kolase Tribun Medan)

Dalam perjalanan kariernya, Teddy pernah menjabat sejumlah posisi penting di Polri dan pemerintahan.

Pada tahun 2014, Teddy menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kemudian pada 2017 Teddy juga sempat menjabat sebagai staf ahli Wakil Presiden RI.

Bukan kariernya saja yang mentereng, harta kekayaan Teddy Minahasa juga tak main-main bahkan disebut lebih kaya dari Kapolda.

Melansir Triunnews.com, Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan Rp 29,9 miliar.

Ini tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang Teddy laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022.

Dilansir dari situs e-LHKPN, kekayaan Teddy ini tiga kali lipat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan laporan LHKPN 31 Maret 2022, orang nomor satu di institusi Bhayangkara itu memiliki harta kekayaan Rp 9,2 miliar yang terdiri dari sejumlah aset.

Yang mana tercatat paling banyak berasal dari 53 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pasuruan hingga Kota Malang senilai Rp 25.813.200.000.

Teddy juga memiliki empat unit kendaraan mewah terdiri dari mobil Jeep Wrangler tahun 2016, Toyota FJ 55 tahun 1970, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996, dan motor Harley Davidson Solo tahun 2014.

Total empat kendaraan tersebut bernilai Rp 2.075.000.000.

Kemudian, Teddy juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 500 juta, surat berharga Rp 62,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.523.717.203.

Dalam laporan itu, Teddy tidak tercatat memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Teddy mencapai Rp 29.974.417.203.

Terungkap Jenis Sabu yang Diedarkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa sabu 5 kilogram tersebut berasal dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Saat terungkap, sisa sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 3,3 kilogram.

Menurut Kombes Mukti Juharsa sabu seberat 1,7 kilogram telah dijual komplotan pengedar narkoba tersebut di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Penangkapan Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan dari beberapa terduga pelaku di antaranya Kompol S dan Aiptu J yang juga merupakan anggota Polri aktif.

"Setelah kami kembangkan lagi adanya keterlibatan TM (Teddy Minahasa) sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap narkoba tersebut.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," katanya.

Irjen Teddy Putra Minahasa merupakan polisi terkaya di Indonesia. Kekayaannya tembus Rp 29,9 miliar.
Irjen Teddy Putra Minahasa merupakan polisi terkaya di Indonesia. Kekayaannya tembus Rp 29,9 miliar. (Kolase Tribun Medan)

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.

Penangkapan berawal saat penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved