News Video

Indonesia Mengutuk Rusia atas Pencaplokan Terhadap Empat Wilayah di Ukraina yang Dinilai Ilegal

Indonesia memberikan posisi "in favor" atau demi kepentingan terhadap resolusi PBB yang mengutuk Rusia atas pencaplokan wilayah Ukraina.

TRIBUN-MEDAN.COM - Indonesia termasuk satu di antara 143 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengutuk Rusia.

Hal ini disebabkan Rusia dinilai telah mengambil tindakan pencaplokan terhadap empat wilayah di Ukraina yang dinilai ilegal.

Prisip Indonesia yang menjadi alasannya., seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah

Indonesia selalu menegaskan posisi untuk senantiasa mendukung integritas dan keutuhan wilayah suatu negara.

RI menolak untuk mengakui pencaplokan empat wilayah Ukraina oleh Rusia.

Indonesia memberikan posisi "in favor" atau demi kepentingan terhadap resolusi PBB yang mengutuk Rusia atas pencaplokan wilayah Ukraina.

Sebelumnya, Dalam sidang di New York, Rabu (12/10), Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mengutuk referendum yang dilakukan Rusia.

Yakni aksi mencaplok wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson di Ukraina.

143 negara yang mendukung resolusi PBB karena pencaplokan empat wilayah itu dianggal ilegal.

Negara yang setuju meminta agar kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas wilayah Ukraina dan perbatasannya diakui secara internasional.

Selain itu resolusi juga mendesak negara-negara lainnya untuk tak mengakui pencaplokan tersebut.

Sebagai informasi, meski didukung 143 negara, tetapi resolusi itu ditentang oleh lima negara yaitu Rusia, Venezuela, Korea Utara, Belarusia, dan Suriah.

Sementara 35 negara lainnya, termasuk China dan India, menyatakan abstain atau tidak memilih.

(Tribun-video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemlu RI Beberkan Alasan Indonesia Dukung Resolusi PBB Kutuk Rusia Caplok Wilayah Ukraina,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved