Kemenkumham Sumut
Hadiri Gelar Perkara ODGJ Bunuh Orangtua di Langkat, Pembimbing: Perawatan Kejiwaan Perlu Dilakukan
Pihak kejaksaan menyatakan, bahwa kasus CS sebaiknya dihentikan karena gangguan kejiwaan yang ia miliki.
TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Warga Kabupaten Langkat sempat dihebohkan dengan tragedi pembunuhan ibu kandung oleh anaknya sendiri pada bulan Juni 2022 lalu.
Sang anak, CS (18), warga Desa Paya Bakung Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat ternyata merupakan seorang remaja dengan gangguan kejiwaan.
Kasus pembunuhan yang dilakukan CS sudah dua kali dilimpahkan oleh penyidik Polsek Gebang (P19) sehingga perkara tersebut digelar kembali di Polres Langkat pada Jumat (14/10/2022).
Dalam gelar perkara, selain dihadiri oleh penyidik dari Polsek Gebang dan Polres Langkat, juga hadir dari Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan.
Pihak kejaksaan menyatakan, bahwa kasus CS sebaiknya dihentikan karena gangguan kejiwaan yang ia miliki.
Sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 KUHP.
Untuk menghentikannya adalah kewenangan penuh pihak kepolisian.
Saiful Azhar, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan menambahkan, bahwa CS sebaiknya memperoleh perawatan kejiwaan dari dokter ahli agar bisa kembali ke masyarakat.
"Hasil penelitian saya, sebaiknya dia mendapatkan perawatan kejiwaan hingga sembuh. Jika tidak, masyarakat akan menolak dengan alasan rasa khawatir dia akan mengulangi lagi perbuatannya" tandasnya.
Koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat nantinya akan dilakukan guna memberikan solusi terhadap permasalahan kejiwaan CS.
*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gelar-Perkara-Pembunuhan.jpg)