Polres Tebing Tinggi
SPKT Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus KDRT di Cemara
Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melaksanakan mediasi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melaksanakan mediasi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Cemara Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Kamis (13/10/2022).
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pihaknya melalui SPKT melakukan problem solving atas permasalahan yang dialami pasangan suami istri (pasutri) dalam pertengkaran hingga menjurus ke arah kekerasan dalam rumah tangga.
“Personel yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut diantaranya Ka SPK A Aiptu Terlaksana Sembiring bersama anggota Aipda Prengky Lumban Toruan, Briptu Eric dan Briptu Y Sitorus,” terangnya.
Adapun tujuan petugas menyelesaikan masalah tersebut karena adanya laporan masalah KDRT antara pasangan suami istri yang bernama Khairul Fuadi Lubis (43) selaku pihak pertama dan istrinya Herlina selaku pihak kedua.
Selanjutnya petugas melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan setelah mendapat kata sepakat didampingi keluarga dengan diketahui Kepala lingkungan 1 Kel Deblod Sundoro Bapak Riswan untuk menyelesaikannya dengan cara berdamai secara keluarga.
“Dalam permasalahan ini kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari, selama kegiatan berjalan aman dan lancar,” tutup Kasi Humas. (Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SPKT-TEBING-TINGGG.jpg)