Lapas Perempuan Medan
Lapas Perempuan Medan Sosialisasikan Layanan Grasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
Jajaran Bimbingan Narapidana atau Anak Didik memberikan Sosialisasi Layanan Grasi ke WBP
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bertempat di Lapangan Joglo Lapas Perempuan Medan Plt. Kalapas Perempuan Medan, Bapak Tri Wahyudi, Plh. Ka.KPLP, Ibu Tetty Siahaan dan Kasi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik, Ibu Marlia Rezeki Santoso beserta Jajaran Bimbingan Narapidana atau Anak Didik memberikan Sosialisasi Layanan Grasi ke WBP, Rabu (12/10/2022).
Berdasarkan Pasal 6A UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi dan Pasal 12 Peratyran Menteri Hukum dan HAM RI No. 49 Tahun 2016 tentang tata cara Pengajuan Permohonan Grasi, Lapas Perempuan Medan memberikan pemahaman ke Warga Binaan setelah mendapatkan Koordinasi dari Dijen AHU.
"Layanan Grasi hanya bisa diberikan 1 (Satu) kali bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan jadi Warga Binaan harus tetap mematuhi setiap peraturan Kamtib di dalam Lapas sehingga tidak sia-sia pengusulan Grasi saudara," pesan Bapak Tri Wahyudi kepada Warga Binaan pada sosialisasi Pelayanan Grasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sjdkdoo.jpg)