Binjai Memilih
KPU Kota Binjai Incar Pemilih Pemula, Ajak Gunakan Hak Suara Pemilu 2024
KPU Kota Binjai menargetkan pemilih pemula agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - KPU Kota Binjai mengajak pemilih pemula dan muda untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.
Pasalnya, pemilih pemula dan muda memiliki persentase 40 sampai 50 persen.
"Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2022, gunakan hak pilih kamu para pemilih pemula dan muda," kata Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, Rabu (12/10/2022) malam.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Binjai Telah Tuntaskan Verifikasi Berkas Milik 20 Parpol
Zulfan menambahkan, dari pantauannya sejauh ini, sebagian besar pemilih pemula sudah tahu bahwa pemilu 2024 akan digelar pada awal Februari 2024 mendatang.
"Mereka sudah mengetahui bahwa penyelenggaraan pemilu bakal digelar 14 Februari 2024. Tiap giat sosialisasi kita pun turut menyampaikan tahapan-tahapannya," ujar Zulfan.
Ia mengaku punya target sebanyak-banyaknya menjangkau pemilih pemula pada gelaran pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Binjai Gelar Sosialisasi dan Pemetaan Kerawanan Konflik pada Pemilu 2024
"Persentase pemilih tetap dimulai bulan ini, Oktober 2024. Prosesnya, Mendagri akan menyerahkan kepada KPU RI Data Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang nantinya bakal digabung dengan DPT pada pemilu sebelumnya, lalu digabung ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan tahun depan (2024) sudah ada DPT," ujar Zulfan.
Sementara itu, Duta Genre Sumut, Azizi Syafila Harahap mengatakan bahwa pemilih pemula adalah generasi milenial atau generasi Z.
Zizi menambahkan, suara dari pemilih pemula dan muda memberi pengaruh besar dengan hasil pemilu.
Baca juga: Temui Wali Kota Amir Hamzah, KPU Binjai Usulkan Rp 29,4 Miliar untuk Anggaran Pilkada Tahun 2024
"Persentasenya 30 sampai 40 persen dan tentunya juga berpeluang menyumbang golput dalam pemilu 2024 mendatang," ujar Zizi.
Adapun tujuan pemilu digelar sebagai implementasi kedaulatan rakyat, sarana membentuk perwakilan politik, sarana penggantian pemimpin, sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi dan sebagai sarana partisipasi politik masyarakat.
"Penyelenggara pemilu ada KPU dan Bawaslu. Asas penyelenggara pemilu yakni, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas," tutup Zizi. (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpu-binjai-sosialisasi.jpg)