Viral Medsos
Akhirnya Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri dari Kamar Hotel
Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM - Belakang ini ramai soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi gegara gugatan seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke PN Jakarta Pusat.
Bambang menilai, Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menggunakan ijazah palsu untuk pendaftaran pilpres.
Adanya gugatan soal ijazah Presiden Joko Widodo tersebut membuat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta angkat bicara.
UGM menjabarkan soal tahun masuk Jokowi hingga ia lulus.
Bambang dianggap menyebarkan berita bohong ke publik dengan dalih dasar gugatan ke pengadilan tersebut. Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).
Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia membenarkan Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini. "Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Nantinya, kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini. "Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag yang rilis sama Dirsiber," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Penggugat ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).
Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)
Artikel telah tayang di Tribun.com dengan judul:BREAKING NEWS: Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri Sore Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-Jokowi-Presiden-Jokowi-ff.jpg)