Polres Tapsel

MS Ditangkap saat Lagi Rekap Judi KIM di Warung Kecamatan Padang Bolak

MS (29) warga Desa Gunungtua Jae, Kabupaten Padang, Paluta ditangkap personel reskrim Polsek Padang Bolak

Istimewa
MS (29) warga Desa Gunungtua Jae, Kabupaten Padang, Paluta ditangkap personel reskrim Polsek Padang Bolak. 

MS Ditangkap saat Lagi Rekap Judi KIM di Warung Kecamatan Padang Bolak

TRIBUN-MEDAN.com, TAPSEL - MS (29) warga Desa Gunungtua Jae, Kabupaten Padang, Paluta ditangkap personel reskrim Polsek Padang Bolak.

Ia ditangkap karena melakukan perjudian KIM yang ia lakukan di sebuah warung yang acapkali ia duduki.

"Jadi kita mendapat kabar bahwa di warung yang ada di Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta sering dijadikan tempat jualan judi jenis KIM," kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, Selasa (11/10/2022).

Mendapat kabar tersebut, kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. "Tim unit reskrim Polsek Padang Bolak langsung pergi ke warung tersebut dan melakukan penangkapan," ujarnya.

Ia mengaku MS ditangkap pada Minggu (9/10/2022) malam. Saat ditangkap, kata Kapolsek Padang Bolak, MS tengah asik merekap para pemasang judi jenis KIM.

"Kita turut mengamankan dua buah buku tafsir mimpi Joyo Boyo, dua blok kupon berisi angka tebakan judi KIM," katanya.

Kemudian, selembar rekapan angka judi KIM, sebuah pulpen dan uang tunai Rp 120 Ribu yang diduga sebagai taruhan.

"Guna diperiksa lebuh lanjut, MS berikut seluruh barang bukti diamankan serta dibawa ke Mako Polsek Padang Bolak," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved