News Video

KPK: Kasus Lukas Enembe Tidak Bisa Pakai Hukum Adat

KPK mengatakan, penanganan kasus kejahatan, khususnya korupsi tetap menggunakan hukum yang berlaku secara nasional.

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK enggan menyelesaikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe secara adat.

KPK mengatakan, penanganan kasus kejahatan, khususnya korupsi tetap menggunakan hukum yang berlaku secara nasional.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Ali mengatakan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya, namun untuk kasus korupsi tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku secara nasional.

"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Menurut Ali, hukum adat hanya akan memberikan sanksi moral kepada pelaku tindak kejahatan, dalam hal ini Lukas Enembe.

Selain itu, hukum adat juga tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.

KPK meyakini tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.

Hal itu merupakan bentuk dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di Papua.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta kasus dugaan korupsi kliennya diusut lewat hukum adat.

Alasannya karena Lukas Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

"Semua sudah sepakat bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," ucap Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ogah Selesaikan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Secara Adat

 

Baca Selanjutnya: Kpk tegaskan penindakan kasus dugaan korupsi gubernur papua lukas enembe tak bisa pakai hukum adat

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved