Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
JERATAN HUKUM Buat Ferdy Sambo Tak Berkutik, Sulit Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
Pakar hukum pidana Azmi Syahputra memberikan pandangannya terkait proses persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.Com, Pakar hukum pidana Azmi Syahputra memberikan pandangannya terkait proses persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya menilai Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan sulit lepas dari Pasal 340 KUHP.
Dikutip dari Kompas.com, Azmi menuturkan Ferdy Sambo didakwa dengan obstruction of justice, hal ini tidak otomatis akan membuatnya lepas dari hukuman pembunuhan berencana.
Diketahui Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ddan 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu juga menilai perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo memiliki banyak unsur pemberat.
Namun, ia juga menegaskan jaksa penuntut umum harus mampu untuk membuktikan di persidangan bahwa peristiwa hukum terkait pembunuhan berencana tersebut memang benar terjadi.
Selain itu, ia menyebutkan putusan hakim harus mengarah dan mengacu berdasarkan fakta, keadaan, dan alat bukti yang diperoleh di persidangan.
Azmi menyakini majelis hakim di persidangan akan bersikap teliti, bijaksana, tegas dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/12570881/manipulatif-sejak-awal-ferdy-sambo-diyakini-sulit-lolos-dari-pasal
Selengkapnya tonton video :