Berita Kriminal

Tiga Personel Polisi Diduga Terlibat Perampokan Terhadap Warga, Ini Penjelasan Propam Polrestabes

tiga orang personel Polrestabes Medan, yang terlibat dalam rencana perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Selain proses pidana, tiga orang personel Polrestabes Medan, yang terlibat dalam rencana perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring, akan di proses karena melanggar kode etik

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi menjelaskan, tiga personel berinisial H, B dan A, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit Satreskrim Polrestabes Medan.

"Mengenai anggota sudah diproses secara pidana, di Reskrim," kata Tomi kepada Tribun-medan, Jumat (7/10/2022).

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan kasus pidananya ketiga anggota Sat Sabhara Polrestabes Medan ini akan di gelandang ke Unit Propam Polrestabes Medan.

"Untuk pelanggaran anggota sendiri nanti kita proses, ya kita lihat dari hasil pemeriksaan nanti," sebutnya.

Tomi menuturkan, nantinya ketiga personel yang mencoba melakukan perampokan sepeda motor warga Pancurbatu itu pasti akan diberikan sanksi.

"Kita akan lakukan pemeriksaan atas pelanggaran, yang jelas mereka melanggar kita berikan sanksi," tegas Tomi.

Lebih lanjut, dikatakannya selama ini tiga anak buahnya itu tidak pernah berurusan dengan Propam.

"Selama ini kita lihat tidak ada, dengan kejadian itu kita tahu bahwa dia telah melakukan pelanggaran," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved