Tunggakan Pajak
14 Ruko di Pasar Bundar Dibiarkan Tunggak Sewa Sejak Tahun 2013, Bikin Rugi Pemko Binjai
Sebanyak 14 ruko di Pasar Bundar dibiarkan tunggak pajak sejak tahun 2013 hingga merugikan Pemko Binjai
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Sebanyak 14 ruko (rumah toko) di Pasar Bundar Binjai, Jalan Jendral Sudirman, Kota Binjai, Sumatera Utara dibiarkan tunggak sewa sejak tahun 2013 hingga merugikan Pemko Binjai.
Menurut informasi, 14 ruko di Pasar Bundar Kota Binjai itu tunggak sewa hingga Rp 436 juta.
Alhasil, PAD Kota Binjai tidak tercapai dari yang ditargetkan.
Baca juga: NGAKU Jadi Selingkuhan Suami Artis, Nikita Mirzani Sindir Telak Denise Chariesta: Gak Ada Harga Diri
Adapun Pemko Binjai menargetkan PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp 13,8 miliar pada tahun 2021.
Namun, realisasi yang mampu diraih Pemko Binjai sebesar Rp 45 juta atau 0,33 persen.
Dalam target PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah ini, Pemko Binjai menargetkan capaian PAD senilai Rp 2,1 miliar.
Namun hal tersebut juga tidak terealisasi.
Baca juga: DPD Nasdem Binjai Siap Kawal Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Langkah Konkretnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, Hamdani Hasibuan beralasan saat ini penyewa ruko tengah memproses pembayaran sewanya.
"Ada 14 ruko, berarti 14 orang yang saat ini tengah proses membayar (retribusi). Ke Bank Sumut langsung mereka membayarnya," ucap Handani, Jumat (7/10/2022).
Setelah menyetor pembayaran retribusi, Hamdani menambahkan, pengusaha tersebut kemudian menunjukkan buktinya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.
"Saya mengimbau agar para penyewa ruko Pasar Bundar segera membayar dan harus membayar. Jangan berlarut dibiarkan karena hal tersebut untuk menaikan PAD Kota Binjai," tutup Hamdani. (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14-ruko-di-Pasar-Bundar-tunggak-sewa.jpg)