Kapolri Didesak Copot Kapolda Jatim

KAPOLRI JENDERAL LISTYO Didesak Copot Kapolda Jatim Imbas Tragedi Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Orang!

Aremania mendesak Kapolda Jatim Irjen NIco Afinta ikut bertanggung jawab atas kematian ratusan orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Aremania mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Mereka menilai, pencopotan Kapolres Malang dan 9 komandan Brimob Polda Jatim belum cukup untuk sebagai pertanggungjawaban insiden Kanjuruhan.

Aremania mendesak Kapolda Jatim Irjen NIco Afinta ikut bertanggung jawab atas kematian ratusan orang dalam tragedi itu.

Menurut seorang Aremania, Dadang Indarto, personel di bawah tidak akan melakukan tindakan tanpa ada arahan usai laga Arema vs Persebaya.

Ia menjelaskan, saat insiden terjadi, aparat menembakkan gas air mata secara serentak ke arah tribun ekonomi.

Hal ini yang menjadi penyebab, jatuhnya korban jiwa dari para suporter.

Pihaknya sendiri menyadari, mencopot jabatan, dan dipindah tugas bukanlah sebuah solusi, namun harus dilakukan.

Dadang juga menuntut pengusutan tuntas penyebab kematian ratusan Aremania malam itu.

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta patut dimintai pertanggungjawabannya.

Bahkan dicopot dari jabatannya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) yang menewaskan 131 orang.

Usman juga menilai, ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa itu.

Sudah sepatutnya Nico bertanggung jawab penuh atas keselamatan masyarakat, terutama di Stadion Kanjuruhan.

Tak hanya Kapolda, Usman juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memantau dan memeriksa kinerja anak buahnya di lapangan.

Di sisi lain, Blok Politik Pelajar ajak masyarakat bersama-sama desak kepolisian untuk hentikan pengunaan gas air mata.

Atas dasar hak asasi manusia, melalui petisi ini publik menuntut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Kemudian Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Direktur Utama PT Pindad untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menggunakan gas air mata, apalagi diperuntukkan sebagai senjata penanganan massa.

Pasalnya, penggunaan gas air mata di dalam stadion bahkan sebenarnya dilarang oleh Asosiasi Sepak Bola Dunia FIFA. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved