Rusuh Arema FC vs Persebaya
TRAGEDI KANJURUHAN 28 Personel Polisi Diduga Langgar Kode Etik, 9 Anggota Sudah Dinonaktifkan
Dedi mengatakan sebanyak 28 personel polisi diduga melanggar kode etik dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
TRIBUN-MEDAN.Com, Kepada Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil pemeriksaan Itsus Irwasum Polri dan Biro Paminal.
Dedi mengatakan sebanyak 28 personel polisi diduga melanggar kode etik dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Dedi menambahkan bahwa 9 dari 28 jumlah tersebut telah dinonaktifkan sebagai anggota Polri.
Kesembilan anggota Polri itu dari satuan Brimob.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
AKBP Ferli Hidayat dimutasi menjadi Pamen SDM Polri, sedangkan Kapolres Malang kini digantikan oleh AKPB Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dedi menjelaskan bahwa ke 28 personel polisi tersebut masih dalam proses pemeriksaan Itsus Polri.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/regional/2022/10/03/28-polisi-akan-diperiksa-kode-etik-buntut-kasus-kerusuhan-di-stadion-kanjuruhan-malang
Selengkapnya tonton video :