Berita Medan

JALANI 9 Bulan Penjara, Muskajar Dibebaskan Setelah tak Terbukti Bersalah, Ini Kata Kades

Kepala Desa Bagan Kuala, Syafril mengucapkan, terima kasih kepada kuasa hukumnya yang selalu mendampingi Muskajar selama menjalani masa hukuman.

Penulis: Aprianto Tambunan |

JALANI 9 Bulan Penjara, Muskajar Dibebaskan Setelah tak Terbukti Bersalah, Ini Kata Kades

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Terdakwa Muskajar yang divonis 20 tahun penjara, dibebaskan dari Rutan Kelas I Labuhan Deli, karena tidak terbukti dalam Kasus Pembunuhan, Selasa (4/10/2022).

Muskajar terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang di vonis 20 tahun tuntutan penjara oleh kejaksaan Negeri Belawan akhirnya akan dibebaskan hari ini, Selasa (4/10/2022) dari Rutan Kelas I Labuhan Deli setelah 9 bulan menjalani masa tahanan.

Kepala Desa Bagan Kuala, Syafril mengucapkan, terima kasih kepada kuasa hukumnya yang selalu mendampingi Muskajar selama menjalani masa hukuman.

"Terima kasih kepada kuasa hukumnya yang selalu mendampingi hingga dia bisa terbukti tidak bersalah," ucap Syafril, Selasa (4/10/2022).

Dia mengatakan, kehidupan sehari hari Musjakar selama ini adalah menjadi nelayan dan dikenal berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan sebuah persoalan di lingkungan desa yang dipimpinnya.

"Kehidupan Muskajar sehari-hari menjadi nelayan dan dikenal berperilaku baik tidak pernah berbuat masalah di lingkungan masyarakat,"ucapnya.

Syafril menyebutkan, nantinya pihak desa akan membantu untuk memperbaiki nama baik Musjakar dilingkungan masyarakat yang sudah tercoreng akibat kasus tersebut, agar Musjakar tidak terkucilkan di kemudian hari.

"Nanti kita akan membantu memperbaiki nama beliau, dengan cara menyampaikan kemasyarakat bahwa beliau tidak bersalah. Supaya beliau tidak terkucilkan nantinya,"ucapnya.

(Cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved