Sumut Memilih
Buka Pendaftaran Bacaleg Pada Pemilu 2024, Nasdem Sumut Kembali Tegaskan Tanpa Mahar
DPW Partai Nasdem Sumatera Utara membuka pendaftaran Bacaleg untuk tingkat kabupaten/kota, Provinsi Sumut, hingga DPR RI.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumatera Utara membuka pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg untuk tingkat kabupaten/kota, Provinsi Sumut, hingga DPR RI.
Pembukaan pendaftaran Bacaleg ini berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2022.
Ketua DPW Nasdem Sumut, Iskandar ST mengatakan pendaftaran Bacaleg tersebut tidak dipungut biaya apapun.
Baca juga: Nasdem Lantik Pengurus Petani Nasdem di 20 Kabupaten/Kota, Targetkan Jadi Partai Pemenang Pada 2024
"Program ini dilaksanakan tanpa mahar. Tidak ada biaya pendaftaran dan biaya apapun. Bahkan nanti setelah melalui proses penjaringan yang dilakukan oleh Nasdem semua yang diperlukan termasuk materai ditanggung oleh partai," ujar Iskandar, Jumat (30/9/2022).
Dikatakannya, pendaftaran ini dibuka kepada bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai yany sudah ditetapkan oleh KPU.
"Pendaftaran ini dilaksanakan serentak bukan cuma di Sumut tapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi," katanya.
Menurut Iskandar, pihaknya sudah mempersiapkan bacaleg sejak dua tahun yang lalu. Pembukaan pendaftaran ini, kata dia, untuk melakukan penjaringan dan mendapatkan yang caleg terbaik.
"Karena kami mau mencari yang terbaik dari yang terbaik. Supaya yang kami saring ini punya kemampuan mendulang suara dan bisa bekerja untuk membangun masyarakat," katanya.
Untuk pendaftaran, kata Iskandar, peserta bisa mendaftar baik di DPD Nasdem kabupaten/kota maupun langsung ke kantor DPW Sumut.
"Kalau misalnya di DPD tidak diterima dengan baik, kami jamin di DPW semua urusan pendaftaran bisa selesai. Ini untuk berjaga-jaga saja," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilihan Umum DPW Nasdem Sumut, Salman Ginting menuturkan tahapan penjaringan bacaleg akan dimulai pada Januari hingga Maret 2023.
"Januari sampai Maret kita sudah mulai menjaring untuk nanti siapa yang didaftarkan ke KPU. Kami juga sudah punya format untuk diisi oleh pendaftar sesuai dengan UU nomor 7 pasal 224 tahun 2017 tentang Pemilu di sana sudah diatur persyaratan calon anggota DPR seperti usia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat," ujarnya.
Baca juga: Silaturahmi ke Nasdem, Lokot Nasution: Demokrat, Nasdem dan PKS Koalisi yang Ditunggu Rakyat
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi Keanggotaan DPW Nasdem Sumut, Milwan mengatakan nantinya yang dinilai dari para pendaftar bacaleg adalah kemampuan komunikasi, mendulang suara dan kapasitas membangun masyarakat
"Kita akan lihat imereka pantas atau tidak. Kriterianya banyak, kami juga memperhatikan bagaimana niat dan motivasinya menjadi anggota DPRD atau DPR RI. Kemampuan dia komunikasi, bagaimana dia menggalang pendukungnya, kita berharap yang kita calonkan ini benar-benar berkualitas. Karena kita ingin menjadi partai pemenang," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pendaftaran-Bacaleg-Nasdem-Sumut.jpg)