Berita Seleb

TERKUAK Nama Deddy Corbuzier dan Boy William dalam Persidangan Indra Kenz, Ada Apa?

Persidangan Indra Kenz mencuri perhatian, pasalnya dirinya merasa tidak mendapat keadilan hingga menyindir Deddy Corbuzier dan Boy William.

Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com – Mendadak nama Deddy Corbuzier dan Boy William disebut Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).

Dalam persidangan tersebut, Indra Kenz yang terjerat kasus investasi bodong binary option Binomo merasa tidak mendapat keadilan.

Dilansir dari Kompas.com, Indra Kenz menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier dan Boy William juga merupakan influencer yang mempromosikan platform trading ilegal meskipun dengan nama berbeda dari Binomo.

"Deddy Corbuzier dan Boy William mempromosikan OctaFX, tapi tidak terjadi apa pun pada mereka, Pak," kata Indra Kenz, Rabu.

Indra Kenz mengakui jika dirinya bergabung pada tahun 2019 dan tidak mengetahui bahwa platform Binomo ini ilegal di Indonesia.

Namun, saat dia mengetahui platform Binomo itu ilegal di tahun 2020, dirinya tetap bermain trading Binomo karena melihat orang lain.

"Saya dari tahun 2019 membuat konten di Binomo, berbagi pengalaman tentang Binomo itu oke oke saja, baik-baik saja," ujarnya. "Bahkan viewers-nya banyak yang tertarik dengan saya, berbagi pengalaman trading di Binomo itu sehingga saya meneruskannya sampai di tahun 2022," tambah dia.

Diantaranya YouTuber, influencer, atau artis-artis lain yang kerap mempromosikan situs trading ilegal tanpa terkena jerat hukum.

Karena hal ini, Indra Kenz didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga terjerat Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen hingga pasal 378 tentang penipuan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved