Pengacara Lukas Enembe Disomasi
Tegas Paulus Waterpauw Sentil Gubernur Papua Lukas Enembe: Jangan Dipolitisasi, Hadapi Saja!
"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan
TRIBUN-MEDAN.com - Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw menyentil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk tidak politisasi kasus yang menjeratnya.
Bahkan Jenderal Bintang tiga ini telah melayangkan surat somasi kepada kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.
Paulus Waterpauw bereaksi setelah kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut, ada dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertemu dengan Lukas Enembe pada akhir 2021 lalu.
Somasi itu terkait dengan namanya yang disebut-sebut oleh kuasa hukum Lukas Enembe soal jabatan wakil gubernur Papua.
Selain Paulus, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Bahlil Lahadalia, serta Kepala BIN Budi Gunawan juga disebut-sebut soal jabatan wakil gubernur tersebut.
"Kita sudah layangkan somasi dua hari yang lalu," kata Paulus Waterpauw di Manokwari, Senin (26/9/2022).
Paulus menyebut, semua orang sama di mata hukum.
Karena itu, pihaknya meminta Lukas Enembe berani untuk menghadapi kasus korupsi yang tengah menjeratnya.
"Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja," kata Waterpauw.
"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," katanya.
Menurut Waterpauw, jangankan gubernur, menteri juga mengalami hal serupa ketika berhadapan dengan hukum.
Oleh karenanya, pihaknya meminta kasus yang menjerat Lukas Enembe tidak dipolitisasi.
"Saya mohon dengan sangat kepada kuasa hukum jangan terlalu berwacana, kasihan nanti suatu saat kita tahu bukti ada keterlibatan kuasa hukumnya, mau bilang," jelasnya.
(*/tribunmedan.com)