Pertalite Dituding Boros dan Keruh, Pertamina Jamin Seluruh Produk BBM melalui Penyalur Resmi

Hal itu sontak membuat kurang lebih 1.700 akun Instagram memberikan komentar senada dengan menceritakan pengalaman pribadinya.

Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
Istimewa
Pascakenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) 3 September 2022 lalu, Personil Polsek Galang rutin laksanakan Patroli ke setiap SPBU yang ada di wilayah hukumnya, Minggu (25/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengguna kendaraan beramai-ramai mengeluhkan BBM bersubsidi jenis Pertalite, yang dianggap semakin boros usai kenaikan harga. Keluhan itu mereka sampaikan melalui akun media sosial Instagram dalam sebuah video.

Hal itu sontak membuat kurang lebih 1.700 akun Instagram memberikan komentar senada dengan menceritakan pengalaman pribadinya.

Berikut beberapa keluhan para pemilik kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite "Dari awal-awal bensin naik ngerasa begitu ngisi 2 liter bisa buat 4 hari, sekarang ngisi 2 liter cuma 2 hari dengan kegiatan yang sama cuma dipakai kerja doang itu pun jaraknya nggak terlalu jauh," ujar akun instagram @ayuusyarifatunisa.

"Betul banget, saya Rp 50 ribu pertalite habis 3,5 hari per hari sekitar 48-50 km, dan saya pakai pertamax Rp 50 ribu habisnta sama 3,5 hari, parah harga dinaikin kualitas diturunin, " tulis akun @syafeiq14.

"Kirain cuman perasaan saya saja yang boros padahal isi Rp 15 ribu bisa itu dipakai 4-7 hari karena jarak yang dekat saja, lah ini enggak cuman bertahan 2 hari, " ujar akun instagram @dewi_isma.

Baca juga: Kapolsek Lumban Julu Berbagi Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

Menanggapi hal tersebut, Pertamina menyebut jika kualitas Pertalite tak berubah. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan tertulisnya menyebut, Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.

"Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal)," ungkap Irto Ginting, Senin (26/9).

Dikatakan Irto, Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.

Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.

"Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur," ujarnya.

Pertamina juga mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.

Masyarakat juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor karena pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan.

Pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan (RON) yang berbeda juga tidak direkomendasikan.

"Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas, agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat. Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas dengan oktan/cetane yang direkomendasikan oleh pabrikan, agar mesin dapat bekerja secara maksimal," pungkas Irto.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved